Koperasi adalah organisai bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela;
- Pengelolaan yang demokratis;
- Partisipasi anggota dalam ekonomi;
- Kebebasan dan otonomi;
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi;
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota;
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandirian;
- Pendidikan perkoperasian;
- Kerjasama antar koperasi.