Sejarah dan Prinsip Koperasi

Koperasi adalah organisai bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela;
  • Pengelolaan yang demokratis;
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi;
  • Kebebasan dan otonomi;
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi;
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • Kemandirian;
  • Pendidikan perkoperasian;
  • Kerjasama antar koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *